sealemlab – Jumlah pengguna kripto Indonesia terus bertambah. Data terbaru menunjukkan jumlah akun konsumen yang bertransaksi aset kripto sudah mencapai 23,21 juta akun pada Agustus 2026.
Angka tersebut jelas bukan jumlah yang kecil. Bahkan jika melihat beberapa tahun ke belakang, pertumbuhan basis pengguna aset digital di Indonesia terbilang cepat.
Namun, ada satu fakta yang terlihat bertolak belakang.
Ketika jumlah pengguna kripto Indonesia meningkat, posisi Indonesia dalam 2026 Global Crypto Adoption Index yang diterbitkan Chainalysis justru turun ke peringkat 14 dunia.
Padahal, setahun sebelumnya Indonesia berada di posisi ketujuh.
Sekilas kondisi ini terasa aneh. Kalau jumlah pengguna bertambah, bukankah seharusnya peringkat Indonesia juga naik?
Ternyata jawabannya tidak sesederhana menghitung berapa banyak orang yang mempunyai akun kripto.
Peringkat adopsi kripto global tidak hanya mengukur jumlah akun. Chainalysis melihat aktivitas ekonomi yang jauh lebih luas, mulai dari aliran transaksi, aktivitas peer-to-peer, transaksi lintas negara sampai aset yang tersimpan secara on-chain.
Lebih penting lagi, metodologi Global Crypto Adoption Index 2026 juga berubah dibandingkan tahun sebelumnya.
Jadi, apakah turunnya Indonesia dari posisi tujuh menjadi posisi 14 berarti masyarakat mulai meninggalkan kripto?
Mari kita lihat datanya lebih dalam.
Pengguna Kripto Indonesia Sudah Mencapai 23,21 Juta Akun
Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan jumlah akun konsumen yang bertransaksi aset kripto pada Agustus 2026 mencapai 23,21 juta akun.
Jumlah tersebut tumbuh sekitar 1,23 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada Juli 2026, jumlah akun konsumen tercatat 22,93 juta. Sebulan sebelumnya, yaitu Juni, jumlahnya masih sekitar 22,69 juta akun.
Artinya, basis pengguna masih bertambah.
Pertumbuhannya bahkan terlihat cukup jelas jika dibandingkan dengan akhir 2025.
OJK mencatat jumlah konsumen pedagang aset kripto mencapai sekitar 20,19 juta pada Desember 2025. Delapan bulan kemudian, jumlah akun konsumen yang bertransaksi sudah menembus 23 juta.
Dengan kata lain, minat masyarakat terhadap aset kripto belum hilang.
Namun, jumlah akun bukan satu-satunya cara untuk melihat kondisi industri.
Transaksi Kripto Tidak Tumbuh Secepat Jumlah Penggunanya
Di sinilah gambaran industri kripto Indonesia mulai menjadi lebih menarik.
Jumlah pengguna bertambah, tetapi aktivitas transaksi mengalami fluktuasi cukup besar.
Pada Juni 2026, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun. Angka tersebut kemudian turun 28,20 persen secara bulanan menjadi Rp20,52 triliun pada Juli.
Pada Agustus, transaksi kembali naik.
Nilai transaksi spot kripto mencapai sekitar Rp23,16 triliun atau meningkat 12,87 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun pada Agustus, naik sekitar 33,76 persen secara bulanan.
Secara akumulatif, nilai transaksi spot kripto sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar Rp194,28 triliun.
Angka tersebut memang terlihat besar.
Namun, sebagai perbandingan, total transaksi aset kripto Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
Kondisi ini memperlihatkan satu hal penting: jumlah akun dan intensitas transaksi merupakan dua indikator berbeda.
Seseorang bisa memiliki akun kripto tanpa aktif melakukan jual-beli setiap hari. Investor juga bisa memilih menyimpan aset dalam jangka panjang ketika kondisi pasar sedang kurang menarik.
Karena itu, kenaikan jumlah akun tidak otomatis menghasilkan kenaikan volume transaksi dengan kecepatan yang sama.
Indonesia Turun dari Peringkat 7 Menjadi 14 Dunia
Chainalysis merilis 2026 Global Crypto Adoption Index pada September 2026.
Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-14 dari 117 negara yang dianalisis.
Posisi ini turun dibandingkan Global Crypto Adoption Index 2025, ketika Indonesia berada di peringkat ketujuh dunia.
Pada 2026, posisi teratas ditempati Brasil.
Amerika Serikat berada di posisi kedua, diikuti Nigeria, Jepang dan Korea Selatan. India yang pada 2025 berada di posisi pertama turun ke posisi keenam.
Indonesia berada di bawah sejumlah negara seperti Thailand, Afrika Selatan, Kanada, Meksiko, China dan Jerman.
Namun, sebelum menyimpulkan bahwa adopsi kripto Indonesia memburuk, ada detail yang sangat penting.
Metodologi Pemeringkatannya Berubah
Global Crypto Adoption Index 2026 tidak menggunakan metodologi yang sama persis dengan edisi 2025.
Ini membuat perbandingan peringkat dari tahun ke tahun harus dilakukan secara hati-hati.
Pada 2025, Chainalysis menggunakan empat sub-indeks yang berfokus pada nilai aset yang diterima melalui layanan kripto terpusat, aktivitas ritel pada layanan terpusat, aktivitas DeFi dan aktivitas institusional melalui layanan terpusat.
Indikator tersebut kemudian disesuaikan menggunakan berbagai karakteristik negara, termasuk jumlah penduduk dan purchasing power.
Metodologi 2026 mengambil pendekatan berbeda.
Chainalysis sekarang menilai ekonomi kripto suatu negara melalui empat faktor utama, yaitu total aliran melalui layanan kripto, ekonomi peer-to-peer domestik, aliran kripto lintas negara dan saldo aset on-chain.
Perubahan tersebut cukup fundamental.
Karena indikatornya berubah, posisi ketujuh pada 2025 dan posisi ke-14 pada 2026 sebenarnya tidak sepenuhnya merupakan perbandingan “apel dengan apel”.
OJK juga menyoroti hal yang sama ketika menanggapi penurunan posisi Indonesia.
Menurut OJK, perubahan pendekatan Chainalysis perlu diperhatikan ketika membandingkan ranking tahun ini dengan tahun sebelumnya.
Jadi, Indonesia Sebenarnya Lemah di Mana?
Walaupun peringkat keseluruhan Indonesia berada di posisi 14, posisi pada setiap indikator memberikan gambaran yang lebih menarik.
Dalam kategori total flows atau total aliran transaksi, Indonesia berada di peringkat 11 dunia.
Untuk indikator saldo aset kripto atau balances, Indonesia berada di sekitar peringkat 12 berdasarkan tabel Chainalysis.
Pada aktivitas peer-to-peer domestik, Indonesia berada di peringkat 13.
Sementara untuk transaksi lintas negara, Indonesia justru berada di peringkat 10 dunia.
Artinya, Indonesia sebenarnya masih berada di kelompok negara dengan aktivitas kripto yang cukup besar.
Masalahnya, beberapa negara lain menunjukkan performa yang lebih kuat pada indikator yang digunakan Chainalysis tahun ini.
Brasil misalnya tidak menjadi nomor satu hanya karena mempunyai banyak pengguna.
Negara tersebut berada di empat besar pada seluruh indikator utama yang digunakan Chainalysis. Brasil berada di posisi ketiga untuk total flows, posisi keempat dalam balances, posisi ketiga dalam ekonomi P2P domestik dan posisi kedua untuk transaksi lintas negara.
Konsistensi pada berbagai jenis aktivitas tersebut membuat Brasil menempati posisi pertama secara keseluruhan.
Indonesia belum menunjukkan posisi sekuat itu di seluruh indikator.
Jumlah Pengguna Bukan Berarti Tingkat Aktivitasnya Sama
Angka 23,21 juta akun memang terdengar impresif.
Namun, satu akun tidak selalu berarti satu investor yang sangat aktif.
Ada pengguna yang melakukan transaksi hampir setiap hari. Ada yang hanya membeli Bitcoin beberapa kali setahun. Ada pula yang membuat akun ketika pasar sedang ramai tetapi kemudian jarang bertransaksi.
Sebagian investor mungkin memilih strategi hold dan menyimpan aset untuk jangka panjang.
Karena itu, mengukur adopsi kripto hanya dari jumlah akun dapat memberikan gambaran yang tidak lengkap.
Bayangkan dua negara.
Negara A memiliki 20 juta akun kripto, tetapi sebagian besar hanya melakukan transaksi kecil beberapa kali setahun.
Negara B memiliki 10 juta pengguna, tetapi aktivitas P2P, transaksi lintas negara dan nilai aset yang tersimpan jauh lebih tinggi.
Jika hanya menghitung pengguna, Negara A terlihat lebih unggul.
Namun, kalau mengukur aktivitas ekonomi secara keseluruhan, hasilnya bisa berbeda.
Logika seperti inilah yang membantu menjelaskan mengapa jumlah pengguna kripto Indonesia bisa meningkat ketika peringkat global justru turun.
Pasar Kripto Global Juga Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Ada faktor global yang tidak boleh dilupakan.
Global Crypto Adoption Index 2026 diterbitkan setelah pasar kripto melewati periode yang cukup berat.
Chainalysis memperkirakan total kapitalisasi pasar kripto global turun sekitar 50 persen atau kehilangan sekitar US$2,1 triliun selama periode yang mereka analisis.
Menariknya, aktivitas ekonomi on-chain tidak jatuh sedalam harga aset.
Menurut Chainalysis, aktivitas ekonomi on-chain global hanya turun sekitar 1,6 persen, dari sekitar US$9,5 triliun menjadi US$9,4 triliun.
Kondisi tersebut menunjukkan penggunaan kripto tidak sepenuhnya bergantung pada spekulasi harga.
Stablecoin, pembayaran lintas negara dan aktivitas peer-to-peer menjadi contoh penggunaan yang semakin penting di sejumlah negara.
Karena itu, indeks 2026 mencoba menangkap aktivitas tersebut secara lebih luas.
Mengapa Nigeria Bisa Berada di Atas Indonesia?
Nigeria menjadi contoh menarik.
Negara tersebut berada di peringkat ketiga dunia dalam Global Crypto Adoption Index 2026.
Namun, kekuatannya bukan karena mendominasi semua kategori.
Nigeria berada di peringkat pertama untuk ekonomi P2P domestik dan peringkat pertama untuk aliran transaksi lintas negara.
Sementara pada total flows, Nigeria justru berada di peringkat 18.
Hal ini memperlihatkan bagaimana penggunaan kripto di setiap negara memiliki karakter berbeda.
Di sebagian negara, kripto terutama diperlakukan sebagai aset investasi.
Di negara lain, stablecoin dan aset digital juga digunakan sebagai sarana transfer nilai atau alternatif dalam transaksi lintas negara.
Metodologi baru Chainalysis mencoba menangkap perbedaan tersebut.
Indonesia memiliki basis investor besar, tetapi penggunaannya belum tentu memiliki intensitas yang sama pada setiap kategori.
Stablecoin Bisa Mengubah Peta Persaingan Berikutnya
Salah satu tren terbesar dalam ekonomi kripto global saat ini adalah stablecoin.
Berbeda dengan Bitcoin yang harganya bisa bergerak tajam, stablecoin dirancang agar nilainya relatif stabil terhadap aset tertentu, biasanya dolar AS.
Karakter tersebut membuat stablecoin lebih mudah digunakan untuk kebutuhan transaksi.
Misalnya untuk pengiriman dana lintas negara, settlement perdagangan atau sekadar menyimpan nilai dalam aset digital yang mengikuti mata uang tertentu.
Chainalysis melihat ledakan aktivitas stablecoin sebagai salah satu perkembangan penting dalam ekonomi kripto global.
Bagi Indonesia, tren ini menarik karena bisa mengubah cara kita memandang adopsi kripto.
Selama ini percakapan mengenai kripto sering berputar pada pertanyaan seperti “Bitcoin naik berapa?” atau “coin apa yang akan naik?”
Namun, ekonomi aset digital global mulai berkembang ke arah yang lebih luas.
Pertanyaannya bukan lagi hanya siapa yang membeli kripto.
Tetapi juga untuk apa kripto tersebut digunakan.
Industri Kripto Indonesia Justru Sedang Semakin Terstruktur
Penurunan peringkat global juga tidak berarti ekosistem domestik sedang berhenti berkembang.
Struktur industri kripto Indonesia justru mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto beralih dari Bappebti kepada OJK.
Pada Januari 2026, OJK dan Bappebti secara resmi mengakhiri masa transisi pengawasan tersebut.
Perubahan ini penting karena kripto sekarang ditempatkan lebih dekat dengan ekosistem jasa keuangan nasional.
Pada Juli 2026, OJK mencatat Indonesia telah memiliki dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua kustodian serta 27 pedagang aset keuangan digital.
Artinya, pertumbuhan industri tidak hanya terlihat dari jumlah investor.
Infrastruktur pasarnya juga berkembang.
OJK kemudian menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur lebih lanjut penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Regulasi Bisa Menjadi Kunci Pertumbuhan Berikutnya
Kripto memiliki karakter yang sedikit berbeda dibandingkan instrumen investasi tradisional.
Pasarnya berjalan 24 jam, aset dapat dipindahkan lintas negara dan teknologi blockchain memungkinkan pengguna berinteraksi langsung dengan berbagai layanan.
Kondisi tersebut menciptakan peluang sekaligus risiko.
Tanpa regulasi yang memadai, konsumen bisa menghadapi risiko penipuan, kehilangan aset, manipulasi pasar hingga platform yang tidak memiliki tata kelola memadai.
Namun, regulasi yang terlalu ketat juga bisa membuat aktivitas berpindah ke platform luar negeri yang lebih sulit diawasi.
Karena itu, tantangan regulator bukan sekadar membuat aturan sebanyak mungkin.
Yang dibutuhkan adalah ekosistem yang memberikan ruang inovasi tetapi tetap menjaga perlindungan konsumen.
OJK sendiri menegaskan pengembangan aset keuangan digital tidak hanya diarahkan agar kripto menarik sebagai instrumen investasi, tetapi juga agar ekosistemnya sehat dan aman.
Apakah Turunnya Peringkat Indonesia Perlu Dikhawatirkan?
Kalau hanya melihat headline “Indonesia turun dari peringkat 7 menjadi 14”, situasinya memang terlihat negatif.
Namun, konteksnya jauh lebih kompleks.
Pertama, metodologi Chainalysis berubah sehingga ranking 2025 dan 2026 tidak sepenuhnya dapat dibandingkan secara langsung.
Kedua, jumlah akun konsumen domestik masih meningkat.
Ketiga, Indonesia masih masuk 15 besar dunia dan bahkan berada di posisi 10 untuk indikator transaksi lintas negara.
Keempat, pasar kripto global sendiri sedang mengalami perubahan besar setelah periode penurunan pasar.
Karena itu, ranking sebaiknya dipandang sebagai salah satu indikator, bukan rapor final mengenai kualitas industri kripto sebuah negara.
Peringkat global memang menarik untuk headline.
Tetapi untuk memahami kondisi sebenarnya, kita perlu melihat transaksi, jumlah pengguna, aktivitas P2P, penggunaan lintas negara, regulasi hingga perkembangan infrastrukturnya.
Tantangan Indonesia Bukan Lagi Sekadar Menambah Investor
Indonesia sudah mempunyai lebih dari 23 juta akun konsumen yang bertransaksi kripto.
Pertanyaan berikutnya adalah apa yang dilakukan oleh jutaan pengguna tersebut.
Kalau mayoritas aktivitas hanya muncul ketika harga Bitcoin naik, adopsinya masih sangat bergantung pada siklus spekulasi.
Sebaliknya, jika teknologi aset digital mulai digunakan untuk kebutuhan yang lebih luas, karakter industrinya bisa berubah.
Namun, perlu dicatat bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah untuk transaksi di wilayah Indonesia.
Karena itu, perkembangan use case aset digital di Indonesia harus tetap mengikuti kerangka hukum yang berlaku.
Di sisi investasi, literasi juga menjadi tantangan.
Semakin banyak investor baru berarti semakin banyak pula orang yang harus memahami volatilitas, keamanan wallet, risiko platform dan bahaya berbagai skema investasi ilegal yang menggunakan nama kripto.
Jumlah pengguna yang besar tidak otomatis berarti tingkat literasinya tinggi.
23 Juta Akun Bukan Akhir Cerita Kripto Indonesia
Turunnya Indonesia dari posisi ketujuh menjadi posisi ke-14 dalam Global Crypto Adoption Index memang menarik perhatian.
Namun, angka tersebut tidak menunjukkan bahwa 23 juta pengguna kripto Indonesia tiba-tiba kehilangan minat.
Data terbaru justru menunjukkan jumlah akun konsumen masih bertambah menjadi 23,21 juta pada Agustus 2026, sementara nilai transaksi bulanan kembali meningkat menjadi Rp23,16 triliun.
Yang berubah adalah cara kita mengukur adopsi.
Chainalysis sekarang tidak hanya melihat aktivitas pada exchange atau DeFi, tetapi mencoba memahami ekonomi kripto suatu negara melalui aliran transaksi, aktivitas peer-to-peer domestik, transaksi lintas negara dan saldo aset on-chain.
Dalam ukuran tersebut, Indonesia berada di posisi 14.
Masih tinggi, tetapi negara lain berkembang lebih kuat pada beberapa indikator.
Karena itu, pertanyaan yang lebih relevan untuk masa depan mungkin bukan apakah Indonesia bisa kembali ke lima atau sepuluh besar.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah puluhan juta pengguna tersebut dapat membentuk ekosistem aset digital yang sehat, aman dan mempunyai aktivitas ekonomi nyata.
Jika jawabannya iya, peringkat global kemungkinan akan mengikuti.
Namun, kalau pertumbuhannya hanya berhenti pada jumlah akun, angka 23 juta bisa terlihat jauh lebih besar daripada dampak ekonominya.
Referensi
Chainalysis. 2026 Global Crypto Adoption Index: World’s Crypto Economy Held Firm Through the Bear Market, 23 September 2026.
https://www.chainalysis.com/blog/2026-global-crypto-adoption-index/
Chainalysis. The 2026 Geography of Cryptocurrency Report.
https://www.chainalysis.com/reports/the-2026-geography-of-cryptocurrency-report/
Chainalysis. The Chainalysis 2025 Global Adoption Index.
https://www.chainalysis.com/blog/2025-global-crypto-adoption-index/
Otoritas Jasa Keuangan. Siaran Pers: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, September 2026.
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-Agustus-2026.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dan Akselerasi Inovasi Melalui Digination Day 2026, September 2026.
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Digination-2026.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, 20 Januari 2026.
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Nota-Kesepahaman-OJK-Bappebti-2026.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, PADK Nomor 3 Tahun 2026.
https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/PADK-Nomor-3-Tahun-2026-Penyelenggaraan-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital-termasuk-Aset-Kripto.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026.
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Pertemuan-Tahunan-Industri-Jasa-Keuangan-2026.aspx
ANTARA. OJK: Transaksi aset kripto capai 23,21 juta akun, tumbuh 1,23 persen, 5 Oktober 2026.
https://www.antaranews.com/berita/5771952/ojk-transaksi-aset-kripto-capai-2321-juta-akun-tumbuh-123-persen